berita

Aktivis Kritis Dipolisikan: Pigai Cium Skenario Pemerintah

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai langkah pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke polisi tidak semestinya terjadi jika yang disampaikan adalah kritik atas kebijakan pemerintah. Menurut Pigai, kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak layak diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena menyentuh kerja pemerintah.

Pernyataan itu muncul di tengah ramainya laporan polisi terhadap sejumlah pengamat dan akademisi yang kerap melontarkan kritik ke ruang publik. Bagi Pigai, situasi tersebut perlu dibaca hati-hati karena bisa memunculkan kesan bahwa negara terlalu cepat merespons perbedaan pendapat dengan jalur hukum. Ia menegaskan, dalam sistem demokrasi, pandangan yang berseberangan semestinya dijawab dengan data, penjelasan resmi, dan fakta yang bisa diverifikasi, bukan dengan upaya membungkam suara kritis.

Kritik Bukan Delik, Selama Tidak Mengarah ke Penghasutan

Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik pada dasarnya adalah bentuk kontrol sosial. Dalam pandangannya, masyarakat punya hak untuk menguji, menilai, dan bahkan menolak kebijakan yang dianggap bermasalah. Karena itu, kritik umum terhadap pemerintah tidak boleh otomatis diposisikan sebagai ancaman hukum.

Ia memberi batas yang tegas: kritik baru bisa masuk ranah hukum jika sudah mengandung unsur penghasutan atau menyerang identitas kelompok tertentu, seperti suku, ras, dan agama. Di luar itu, menurut dia, ruang kebebasan berpendapat harus tetap dijaga. Pigai juga menyebut bahwa respons yang berlebihan terhadap kritik justru berisiko merusak iklim demokrasi yang sedang dibangun.

Dalam pernyataannya, Pigai mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya siap dikritik karena kebijakan yang dibuat berdampak langsung pada masyarakat. Karena itu, menurut dia, kritik tidak perlu dibaca sebagai serangan pribadi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan warga terhadap negara.

Peringatan Soal Gelombang Laporan Polisi

Selain menyoroti kasus Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Pigai juga memberi sinyal kekhawatiran atas meningkatnya laporan polisi terhadap para pengamat belakangan ini. Ia menyebut, gelombang pelaporan semacam itu dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk merendahkan pemerintah, terutama jika kritik yang disampaikan sebenarnya masih berada dalam koridor pendapat dan analisis.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran berpegang pada nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi. Ia menilai prinsip itu harus tercermin dalam cara negara menghadapi kritik. Dalam pandangannya, pemerintahan yang percaya diri tidak akan mudah tersinggung oleh suara berbeda, apalagi sampai mengandalkan jalur pidana untuk menutup perdebatan publik.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat justru ditandai oleh kemampuan negara menerima koreksi. Karena itu, menurut Pigai, kritik terhadap kinerja pemerintah sebaiknya dijawab dengan klarifikasi yang kuat dan argumentasi yang terbuka.

Ajakan Menjaga Diskursus Publik Tetap Sehat

Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan diskusi publik agar tetap sehat. Menurutnya, Indonesia sedang berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga perbedaan pandangan semestinya dikelola melalui dialog, bukan kriminalisasi.

Dalam konteks itu, pelaporan terhadap Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, dan Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta, menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat. Pigai tidak menolak adanya batas hukum, tetapi ia menegaskan batas itu harus jelas dan tidak digunakan secara longgar untuk menekan kritik.

Di tengah meningkatnya sensitivitas terhadap suara-suara kritis, pernyataan Pigai menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, melainkan juga soal seberapa jauh negara memberi ruang bagi warga untuk berbeda pendapat tanpa rasa takut dilaporkan atau dipidana.

Sumber: pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait pelaporan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.