berita

Andrie Yunus Tidak Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer: Kenapa?

Jakarta — Sidang perdana perkara penyiraman air keras yang menyeret sejumlah anggota militer aktif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April, tidak akan dihadiri oleh Andrie Yunus maupun perwakilan KontraS. Sikap itu bukan sekadar soal absensi di ruang sidang, melainkan bentuk penolakan terhadap jalur hukum yang mereka anggap tidak cukup mampu mengungkap kasus ini sampai ke akar.

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menegaskan pihaknya memilih tidak hadir dalam persidangan tersebut. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut penolakan itu lahir dari ketidakpercayaan terhadap mekanisme peradilan militer yang dinilai belum menjawab pertanyaan paling penting dalam perkara ini: siapa aktor intelektual di balik penyiraman air keras tersebut.

KontraS Menolak Jalur Peradilan Militer

KontraS memandang perkara ini bukan semata persoalan disiplin internal militer, melainkan tindak pidana umum yang semestinya diuji di pengadilan umum atau sipil. Bagi mereka, penggunaan forum peradilan militer justru berisiko membatasi pengungkapan perkara secara utuh, terutama jika yang dicari bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik perencanaan aksi tersebut.

Dimas Bagus Arya menegaskan, sikap absen dalam sidang perdana itu tidak berarti mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dipilih sebagai bentuk protes atas forum yang dianggap tidak memberi jaminan penuh bagi pembongkaran kasus. KontraS sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara ini melalui jalur militer.

Empat Anggota BAIS TNI Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkembangan perkara, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang kini masuk ke meja hijau. Pengadilan Militer II-08 Jakarta sendiri menjadwalkan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang berstatus anggota militer aktif.

Sidang perdana itu akan digelar terbuka untuk umum. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi proses hukum, setidaknya pada tahap awal persidangan. Namun, bagi KontraS, keterbukaan ruang sidang belum otomatis menjawab persoalan utama yang mereka sorot: apakah jalur yang dipilih benar-benar mampu menelusuri seluruh rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang kini sudah ditetapkan.

Korban Menolak Lupakan Pertanyaan Pokok Kasus

Andrie Yunus sendiri merupakan korban penyiraman air keras yang mengalami luka pada tangan, kaki, serta gangguan pada penglihatan. Kondisinya menjadi alasan mengapa ia selama ini terus bersuara soal pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku langsung.

Ia telah beberapa kali menyatakan keberatan terhadap proses peradilan militer. Dalam pandangannya, perkara ini tidak boleh dipersempit menjadi urusan disiplin prajurit semata. Yang dipersoalkan bukan hanya siapa yang hadir di kursi terdakwa, tetapi juga sejauh mana negara berani membuka seluruh jejaring di balik serangan yang menimbulkan luka fisik dan dampak serius bagi dirinya.

Dengan absennya Andrie dan KontraS pada sidang perdana ini, sorotan terhadap perkara tersebut justru makin tajam: apakah pengadilan militer akan menjadi ruang yang cukup untuk mengurai kasus hingga tuntas, atau justru menyisakan pertanyaan yang sejak awal sudah mereka ajukan.