26 Kasus TPPO di Jateng Terungkap, 1.305 Orang Terselamatkan

Gambar Gravatar
Ilustrasi

KABAR DPR – Polri mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan PMI ilegal ke berbbagai wilayah dari Jawa Tengah. 

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen P Abiyoso Seno Aji mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Abiyoso kepada wartawan. 

Dia menjelaskan jika 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. 

Sementara itu sisanya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.

Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *