Waduh! PKS Anggap Presiden Langgar Undang-undang

Gambar Gravatar
Presiden Jokowi memastikan sudah mengantongi nama yang mampu untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono di posisi sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: list)

KABARDPR.COM – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menganggap Presiden telah melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasalnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI dan sejumlah manteri yang mewakili Pemerintah, tentang Pengantar Musyawarah RUU EBET, Selasa (29/11/2022), Presiden belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat yang di hadiri Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Mendikbud Ristek, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM.

Secara terang-terangan pihak Pemerintah menyatakan belum dapat mengirimkan DIM kepada DPR, karena masih berproses di Sekretariat Negara.

“Padahal menurut ketentuan Undang-undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat, maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang di sertai DIM kepada DPR RI,” kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

“Dengan Surpres dan DIM itu maka RUU akan di bahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau di bahas,” tambahnya.

PKS Anggap Presiden Langgar Undang-undang

Anggota Komisi VII DPR RI ini menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk. Karena seolah membenarkan adagium yang mengatakan bahwa undang-undang di buat untuk di langgar.

“Dalam hal ini Presiden malah memberi contoh yang tidak baik. Padahal UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini relatif baru disahkan, yakni pada tanggal 16 Juni 2022. Ini kan artinya, UU baru dibuat sudah di langgar. Ini sungguh contoh yang buruk,” ungkapnya.

Mulyanto mempertanyakan keseriusan Pemerintah menegakkan aturan hukum dan membangun ‘good governance’ dalam menjalankan roda pembangunan. Dengan sikap seperti ini Mulyanto menganggap Pemerintah tidak serius dalam mengembangkan EBET ini.

“Pertanyaannya, apakah di benarkan dan tidak cacat hukum membahas RUU tanpa adanya DIM yang sah?,” tuturnya.

Untuk diketahui, bahwa pada Pasal 49 ayat (2) UU No. 13/2022 disebutkan bahwa, Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *