Tuesday, April 14, 2026
No menu items!
HomeberitaUsul Pilkada Melalui DPRD Saat Bencana: Pro dan Kontra

Usul Pilkada Melalui DPRD Saat Bencana: Pro dan Kontra

Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu mengkritik usul pemilihan kepala daerah via DPRD di tengah penanganan dampak banjir dan longsor Sumatra. Menurut koalisi, perbaikan tata kelola pemilu bukan hal tabu, tetapi semua pihak harus mengutamakan kebutuhan rakyat. Mereka menilai usulan pilkada via DPRD hanya mementingkan kekuasaan dan tidak menunjukkan empati kepada masyarakat.

Koalisi menolak usulan tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa Pilkada tak langsung adalah inkonstitusional karena mengurangi kedaulatan rakyat dan membuka peluang transaksi politik yang tidak transparan. Mereka menyadari bahwa masalah Pilkada tidak terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada tata kelola secara keseluruhan.

Riset Muhtadi (2018) menunjukkan bahwa politik uang masih merajalela di Indonesia, termasuk dalam Pemilu dan Pilkada. Ongkos politik mahal disebabkan oleh transaksi politik selama proses pencalonan, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung. Oleh karena itu, mengubah sistem pemilu menjadi tak langsung bukanlah solusi yang tepat.

Lebih dari 10 organisasi sipil tergabung dalam Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu, dan mereka menegaskan penolakan terhadap wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD. Meskipun ada dukungan dari beberapa partai politik, seperti Golkar, Gerindra, dan lainnya, Koalisi tetap bersikukuh pada pendiriannya.

DPR akan membahas RUU Pemilu, termasuk UU Pilkada, pada 2026 mendatang. Fraksi-fraksi DPR akan mengkaji usulan perubahan sistem pilkada serta pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dengan berbagai perbedaan pandangan, perdebatan mengenai cara pemilihan kepala daerah masih akan berlanjut dalam beberapa tahun mendatang.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer