Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini menggantikan regulasi sebelumnya (PMK No. 70/PMK.03/2017) agar sesuai dengan standar internasional terkini terkait pertukaran informasi keuangan. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah inklusi Aset Kripto sebagai bagian dari akses informasi, sebagai komitmen Indonesia dalam menerapkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disetujui secara internasional.
Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) akan diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Selain itu, PMK ini juga mengatur prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan dengan ketat. Mereka diharuskan menjalankan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS). Laporan yang disampaikan harus mencakup informasi pemegang rekening (termasuk nama, alamat, tanggal lahir), nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, serta penghasilan terkait rekening tersebut. Batas saldo minimum untuk laporan rekening simpanan pribadi adalah Rp1.000.000.000,00 atau setara dengan mata uang asing.

