Ditulis Oleh :
Dr. Andry Wibowo SIK.,MH., Msi
Keamanan dalam kehidupan masyarakat dan negara adalah hal esensial. Apalagi terkait dengan pertumbuhan populasi masyarakat yang diikuti meningkatnya persoalan yang mengganggu rasa dan kondisi aman bersama.
Tuhan melalui wahyunya membekali norma agama kepada manusia untuk memastikan keamanan kehidupan bisa terwujud. Melalui ajaran tentang larangan dan yang dibolehkan. Termasuk bagaimana manusia bersikap dengan akalnya. “Aman sebagai konsep paling mendasar sangat tergantung pada tegaknya norma kehidupan dalam masyarakat.”
Dalam stratifikasi konsep keamanan maupun penggolongannya, rasa dan kondisi aman itu dimulai dari rasa dan kondisi aman yang dirasakan. Aman untuk semua orang (as a person security), aman untuk kelompok (as a group security), aman bagi masyarakat (as a part of citizen security ), aman sebagai bangsa (as a part of nation security) serta aman sebagai manusia secara keseluruhan ( as a human being security ). Dengan kata lain, aman secara keseluruhan bisa dikatakan sebagai “integrated security”, yang satu dengan lainnya saling menopang dan mempengaruhi.
Dalam konstitusi negara manapun di dunia, rasa dan kondisi aman merupakan hak setiap orang. Menjadi bagian utuh dari hak bersama untuk mendapatkan rasa dan kondisi aman. Merupakan prasyarat dari suatu tata kelola pemerintahan dan relasi sosial yang diatur oleh undang undang (ruled by the law).
Untuk mewujudkan rasa dan kondisi aman tersebut, berbagai pendekatan dan upaya dilakukan masyarakat tiap jamannya. Sangat tergantung bagaimana persepsi tentang konsep keamanan itu sendiri. Pada masa klasik dan tradisional keamanan dimaknai sebatas pada kondisi dan rasa aman dari berbagai bentuk kejahatan dan ancaman peperangan. Reaksi yang muncul dari persepsi ini adalah masyarakat dan negara membangun kekuatan keamanan seperti polisi dan tentara untuk menjalankan tugas tersebut.
Namun seiring dinamika perkembangan dunia, pertumbuhan populasi dan kebutuhan baru manusia mempunyai dampak munculnya ancaman baru terhadap keamanan bersama. Seperti keamanan transportasi karena meningkatnya moda transportasi untuk mendukung mobilitas manusia. Kesehatan dikarenakan meningkatnya ancaman wabah penyakit. Tuntutan perbaikan kualitas hidup pada semua lini kehidupan, menjadikan keamanan tidak lagi menjadi isu yang dijalankan oleh polisi dan tentara. Tetapi patut dilakukan oleh institusi lain sesuai bidang tanggungjawab dan kompetensinya.
Dalam era kekiniaan, isu keamanan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan isu global seperti demokrasi, perubahan iklim, globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kesemuanya melahirkan ancaman keamanan kontemporer yang lebih kompleks.
Dalam konteks demokrasi misalnya, keamanan individual dalam soal ide dan gagasan bagaimana hidup dalam suatu masyarakat multikultural menghadapi situasi konfliktual. Kontradiksi gagasan antar individual, berpotensi melahirkan adu fisik, meskipun sejatinya kebebasan dijamin konstitusi.
Pada sisi lainnya, percepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan paradox di tingkat penggunaannya. Kemanfaatan yang mempermudah berbagai aspek kehidupan sekaligus memberikan ancaman keamanan baru yang tidak pernah terbayangkan. Belum lagi perubahan iklim dan lingkungan hidup di seluruh penjuru dunia yang menambah kompleksitas problem dari keamanan.
Tantangan keamanan hari ini melahirkan paradigma baru untuk memahami keamanan dengan tidak lagi memandang keamanan dari sisi kejahatan dan perang. Menjadi tugas para penegak hukum membangun kesadaran umat manusia secara bersama dalam mengelola kehidupan berdasarkan mimpi bersama. Dibutuhkan konsensus bersama menegakkan aturan kehidupan baik pada tingkat norma maupun perundangan dalam masyarakat yang taat hukum (law abiding citizen).
Pelanggaran atas norma yang dilakukan seseorang akan menjadi ancaman bagi orang lain. Kepatuhan semua pada hukum menjadi syarat dasar dalam mewujudkan keamanan. Tanpa kepatuhan terhadap hukum maka yang akan terjadi prahara dalam kehidupan bersama.
Jakarta, Oktober 2023