berita

Tanggapan Deputi KPK terhadap Laporan Dewas tentang Tahanan Rumah Yaqut

Jakarta — Polemik seputar status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menyeret perhatian publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah sorotan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memilih merespons dengan nada terbuka: kritik dan kekecewaan masyarakat, menurut dia, justru menjadi dorongan bagi lembaganya untuk bekerja lebih cepat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Respons Asep muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengalihan status penahanan Yaqut ke Dewan Pengawas KPK. Langkah MAKI itu sekaligus memunculkan desakan agar DPR RI membentuk panitia kerja untuk mendalami penanganan perkara yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan.

KPK Klaim Terbuka terhadap Kritik Publik

Dalam tanggapannya, Asep menegaskan bahwa KPK tidak memandang keluhan publik sebagai gangguan, melainkan bagian dari pengawasan sosial yang bisa memperkuat kerja lembaga antirasuah. Ia menyebut dukungan masyarakat, termasuk dari MAKI, sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan kasus yang tengah berjalan.

Menurut Asep, sorotan yang muncul justru menunjukkan bahwa publik menginginkan proses hukum berjalan lebih cepat dan lebih jelas. Dalam konteks itu, ia menilai respons kecewa dari masyarakat dapat dibaca sebagai dorongan agar KPK tidak berlarut-larut dalam menangani perkara haji yang kini menjadi perhatian luas.

KPK, kata dia, tetap berpegang pada proses yang berjalan sesuai koridor hukum. Karena itu, setiap keputusan yang diambil, termasuk terkait status penahanan, tidak diposisikan sebagai langkah sepihak, melainkan hasil pertimbangan lembaga yang mengacu pada norma hukum yang berlaku.

Pengalihan Tahanan Rumah Jadi Sorotan

Perhatian publik menguat setelah KPK memutuskan mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini kemudian dipersoalkan MAKI, yang menilai ada dugaan pelanggaran dalam proses pengalihan tersebut. Laporan resmi pun diajukan ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti.

Di luar jalur pengawasan internal, MAKI juga mendorong agar DPR RI ikut turun tangan. Menurut organisasi antikorupsi itu, pembentukan panitia kerja diperlukan untuk membuka ruang pendalaman yang lebih luas terhadap penanganan kasus kuota haji, termasuk menguji apakah seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan.

Langkah ini menambah tekanan terhadap KPK yang sejak awal kasus tersebut telah berada dalam sorotan karena menyangkut isu sensitif: pengelolaan kuota haji, jabatan publik, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Di titik ini, keputusan soal status penahanan bukan lagi sekadar urusan teknis, melainkan ikut dibaca publik sebagai ukuran ketegasan lembaga dalam menangani perkara.

MAKI Dorong Pengawasan Eksternal lewat DPR

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai panitia kerja DPR diperlukan sebagai pengawas eksternal KPK. Menurut dia, mekanisme semacam itu penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi juga mendapat pengawasan yang lebih luas dari lembaga politik yang memiliki fungsi kontrol.

Boyamin memandang pengawasan eksternal dapat membantu membuka detail yang mungkin belum terjawab dalam proses yang sedang berjalan. Dari sudut pandangnya, keterlibatan DPR akan memberi ruang tambahan untuk memastikan apakah pengalihan status tahanan Yaqut benar-benar sesuai dengan norma hukum atau justru menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, KPK belum menunjukkan perubahan sikap atas keputusan yang sudah diambil. Asep hanya menegaskan bahwa lembaganya tetap bekerja berdasarkan pertimbangan hukum, sembari menerima setiap kritik sebagai bagian dari dinamika pemberantasan korupsi yang memang selalu berada di bawah pengawasan publik.