Suara-suara yang Tak Tertampung di TPS Khusus RSCM

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, JAKARTA-Saat itu sudah lewat jam 12 siang pada Rabu (14/2/2024), antrian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus 901 Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) seharusnya sudah mereda, namun masih terlihat kerumunan. Puluhan orang hilir mudik menyambangi panitia KPPS yang bertugas, bahkan seorang petugas Panwaslu pun tak luput diberondong pertanyaan.

Nakiyah (56) berjalan menjauhi lokasi TPS, meninggalkan kerumunan yang masih berusaha menyelamatkan suara mereka. Dengan hati-hati Parlementaria menghampirinya terlebih sebelumnya terlihat ia sedikit berdebat dengan petugas KPPS yang bertugas.

“Saya kan semalam tanya, bisa enggak milih? Katanya bisa. Ya udah saya tenang aja dari pagi tadi. Eh ternyata, pas saya turun tadi katanya nanti aja nunggu kartu (surat suara) lebih. Barusan datang lagi eh enggak bisa. Kalau penunggu (pasien) enggak bisa. Tahu gitu kan tadi pagi (pulang),” tuturnya seolah tak bisa menyembunyikan kekecewaan lantaran kehilangan hak suaranya.

Nakiyah merupakan warga Jakarta Timur yang kini berdomisili di Tambun, Bekasi. Sudah jauh-jauh hari ia mengurus surat Pindah TPS dari alamat sesuai KTP ke tempat domisilinya. Apa mau dikata, jadwal operasi sang anak dipercepat sehingga ia berada di RSCM sejak Selasa (13/2/2024) hingga hari pemungutan suara.

Untuk pemilu serentak tahun 2024 ini, KPU menyiapkan 80 TPS lokasi khusus di wilayah DKI Jakarta dan RSCM menjadi satu-satunya TPS yang berada di lingkungan rumah sakit. TPS Khusus ini ditujukan memfasilitasi para pegawai serta pasien yang ada di rumah sakit tersebut dalam pemungutan suara.

Setali tiga uang, nasib yang sama juga dialami oleh Sanusi. Pria paruh baya ini mendatangi Parlementaria saat menunggu petugas KPPS berkeliling melakukan pemungutan suara di ruang Intensive Care Unit (ICU).

“Saya ini udah hilang dua suara. Saya sama istri saya lagi di dalem,” ujarnya membuka percakapan.

Sanusi bukan tak mau mengurus kepindahan DPT tapi apa dinyana sang istri harus dilarikan ke ICU RSCM beberapa hari lalu, masa pendaftaran DPTb di TPS Khusus pun ini telah lewat. Sempat terlintas di benaknya untuk kembali ke Rangkasbitung, Banten di pagi hari itu sekadar untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Sayang, sang adik yang sempat berjanji menggantikan tugasnya di rumah sakit ternyata berhalangan.

Tak hanya Nakiyah dan Sanusi, puluhan bahkan ratusan orang lainnya pun terpaksa abstain dari pemungutan suara. Tak hanya pasien dan para pendampingnya, tak sedikit nakes dan tenaga pendukung rumah sakit juga yang terlihat berkeluh kesah pada panitia pelaksana.

Dengan sabar Petugas KPPS menjelaskan aturan pada calon pemilih yang datang. TPS khusus itu tidak bisa menampung suara-suara yang belum terdata dalam daftar pemilih mereka lantaran regulasi Komisi Pemilihan Umum. Menurut petugas, Pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb memang diperkenankan datang dan langsung mencoblos, tetapi harus berada di TPS sesuai alamat KTP.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022 bahwa Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak tiga ratus orang. Di TPS Lokasi Khusus 901 RSCM sendiri tercatat ada 235 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 123 orang di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jika ditilik lebih jauh sebenarnya ada 72 nama dalam DPT yang dicoret dengan keterangan keluar dari lokasi khusus maupun pindah DPT. Tapi nasi sudah jadi bubur, hari yang ditunggu pun telah berlalu. TPS Lokasi Khusus yang dibuat di ruang publik ternyata masih belum mampu menampung seluruh “suara” yang ternyata menggema. Suara mereka yang ingin ikut dalam keriuhan pesta demokrasi meski terganjal jadwal operasi. (ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *