Erupsi Gunung Semeru yang mengakibatkan luncuran awan panas hingga lebih dari 13 kilometer memicu Bupati Lumajang, Indah Amperawati, untuk menetapkan status Tanggap Darurat selama tujuh hari. Keputusan ini berlaku mulai 19 hingga 25 November 2025 sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Penetapan status tanggap darurat ini diwujudkan sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menangani dampak bencana, dengan fokus utama pada keselamatan warga.
Indah menegaskan bahwa tindakan ini memungkinkan pemerintah untuk merespons dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi situasi darurat akibat erupsi Gunung Semeru. Pemerintah daerah segera mengaktifkan pusat-pusat pengungsian yang dilengkapi dengan layanan medis, logistik, dan informasi terkini. Tim gabungan terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan juga telah disiapkan untuk mendukung masyarakat selama periode kritis ini.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk dari pemerintah. Koordinasi antar desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten diperkuat guna memastikan evakuasi warga dari zona merah ke zona yang lebih aman. Indah menekankan pentingnya solidaritas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menjalani masa ini. Keputusan status tanggap darurat juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pasca-erupsi dan rehabilitasi fasilitas publik yang terdampak.
Erupsi Gunung Semeru pada Kamis (19/11) menghasilkan luncuran awan panas hingga jarak lebih dari 13 km ke arah Tenggara Selatan. Meskipun aktivitas getaran banjir tidak tercatat lagi, Tingkat Aktivitas Gunung Semeru saat ini berada di Level IV atau Awas. Dampak peningkatan aktivitas ini memaksa penutupan jalur pendakian Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo untuk sementara waktu. Dengan demikian, langkah tanggap darurat yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi dan memastikan keselamatan seluruh masyarakat di sekitar Gunung Semeru.

