Sidang Praperadilan Kasus Imigran Gelap Mohammed Alian Husen Menemui Titik Terang. Dirjen Imigrasin Termohon Tidak Mampu Membuktikan Apapun

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, JAKARTA- Proses sidang praperadilan Mohammed melawan Dirjen Imigrasi atas penangkapan dan penahanan yang dianggap cacat hukum akhirnya menemui titik terang. Terungkap bahwa petugas PPNS dirjen imigrasi dalam melakukan penangkapan secara jelas dinyatakan tidak prosedural dan Dirjen Imigrasi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mampu menunjukan paspor atau bukti diri Mohammed sebagai warga negara Yaman.

“Yaa kita menang. Pihak PPNS dan Imigrasi tidak mampu menunjukan paspor atau bukti diri Mohammed sebagai warga negara Yaman. Mereka hanya mampu menunjukan data lintas dan surat keterangan Kedubes Yaman, terkait surat keterangan Kedubes Yaman di jakarta Kedubes pun setelah kita datangi tidak mampu menunjukan Paspor atas nama Klien kami”,- ungkap Dasep.

Selanjutnya Kuasa Hukum Dasep mengungkapkan, dasar penyidik PPNS melakukan penangkapan hanya berdasarkan ayah kandung Mohamed dari tahun 2017 sampai dengan sekarang pemegang paspor Yaman, ini merupakan pelanggan berat dalam melakukan penangkapan dan penahan yang dilakukan imigrasi kata Dasep, karena dalam KUHAP jelas diatur cara penyelidikan dan penyidikan yang benar yang sesuai dengan undang-undang. “Jujur kami sebagai Penasehat hukum tersangka meringis melihat tata cara prosedur penyidik PPNS dalam melakukan penangkapan kepada klien kami”-tegas Dasep

Selanjutnya Dasep menyampaikan dalam persidangan kami membeberkan 32 bukti surat yang berhubungan dengan data kependudukan Klien kami saksi yang dihadirkan pemohon menerangkan dengan jelas riwayat keluarga klien kami dari mulai ayah kandung, ibu kandung dan riwayat pekerjaan keluarga di negara Arab Saudi.

Kesimpulan kami dalam perkara ini imigrasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran administratif ataupun pelanggaran pidana ‘TANGKAP DULU BARU BUKTI KEMUDIAN’ sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena merampas kemerdekaan seseorang.

Dirjen imigrasi dalam melakukan prapenyidikan dan penyidikan berpatokan terhadap peraturan pemerintah no.31 tahun 2013, padahal dengan jelas prosedural penyidikan PPNS sudah diatur dalam KUHAP ungkap Dasep

kedepannya kami sebagai penegak Hukum demi tegaknya keadilan akan melakukan Uji materi ke Mahkamah kontitusi terkait dengan Undang-undang ke imigrasian khusnya terkait dengan prosedur PPNS imigrasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *