Sekjen JakPro Diperiksa KPK Soal Kasus Suap di MA

Gambar Gravatar
KPK Resmi Umumkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Lst)

KABARDPR.COM – KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (JakPro) tahun 2024, Timothy Ivan Triyono soal kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Timothy diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif, Sudrajat Dimyati dan juga tersangka lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Sekjen JakPro itu dipanggil bersama dua saksi lainnya diantaranya Ahmad Riyadh selaku pengacara dan pegawai MA Rizki Andayani.

Untuk di ketahui, bahwa Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka suap penanganan perkara perdata di MA.

Sudrajad diduga menerima uang senilai Rp800 juta melalui perantara Elly Tri Pangestu selaku hakim yudisial atau panitera pengganti MA.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Adapun 14 orang tersebut diantaranya, Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho, staf Gazalba, Redhy Novarisza, hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, hakim yustisial Edy Wibowo.

Selain itu, PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *