SDR Kecam Dubes AS Ikut Intervensi Pengesahan RKUHP, Jangan Coba-coba Intervensi Hukum di Indonesia!

Gambar Gravatar
SDR Kecam Dubes AS Ikut Intervensi Pengesahan RKUHP, Jangan Coba-coba Intervensi Hukum di Indonesia!
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

KABARDPR.COM – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Tak sedikit dukungan publik yang menginginkan di sahkannya RKUHP menjadi UU di tahun 2022 ini.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Pengesahan RKUHP menjadi UU juga di harapkan tidak merugikan masyarakat. Sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terjamin dengan baik.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, pengesahan RKUHP menjadi UU saat ini sangat relevan dengan perkembangan dan kemajuan zaman.

“Dukungan dan support perlu diapresiasi atas upaya pemerintah dalam merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional,” kata Hari Purwanto dalam keterangan persnya seperti di kutip Kabardpr.com, Rabu (7/12/2022).

“Hal ini bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda agar perlu untuk segera di lakukan. sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Hari, upaya pemerintah Indonesia dalam membuat sistem hukum nasional masih saja coba di intervensi oleh Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim.

“Beliau mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo. Sikap pemerintah AS melalui Dubes AS untuk Indonesia termasuk intervensi masalah dalam negeri Indonesia yang bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional yakni prinsip State Sovereignty. Kemenlu RI Ibu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *