SAH! DPR Ketuk UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Gambar Gravatar
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). Rapat tersebut beragendakan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Source: Tribunnews

JAKARTA, KABARDPR.COM- Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sah menjadi UU DKJ. Pengesahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024)

Dengan pengesahan ini, maka UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Bacaan Lainnya

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat sidang paripurna, Puan Maharani, kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” ucap segenap anggota dewan yang hadir, dan dilanjutkan oleh Puan mengetuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dan dihadiri oleh 303 anggota dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU DKJ. Ia menyampaikan pada proses pembahasan terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB dan PAN.

Hanya satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS berpendapat rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu, fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat. (Ed)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *