Jakarta, CNN Indonesia — Polisi telah menangkap Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo pada Jumat pagi.
Penangkapan Tersangka
Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada CNNIndonesia.com. Petrus menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya tanpa surat panggilan resmi.
Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Sementara Roy Suryo juga turut ditangkap pada saat yang bersamaan.
Proses Hukum
Roy Suryo dan dr. Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan dalam waktu dekat. Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, meyakini bahwa kasus ini tinggal menunggu tahap II untuk penangkapan selanjutnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penahanan terhadap Roy Suryo.
Jadi, penangkapan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sejak lama terkait kasus ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
