Restorative Justice Andi Pangerang Hasanuddin Ditolak PP Muhammadiyah

Restorative Justice Andi Pangerang Hasanuddin Ditolak PP Muhammadiyah

KABAR DPR – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Ketua Hukum HAM dan Advokasi, Nasrullah dengan tegas menolak restorative justice atas kasus peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

Nasrullah dalam kesempatan itu berterima kasih ke tim sibel Bareskrim Polri yang sudah menindaklanjuti laporan mereka atas dugaan pencemaran kepada warga Muhammadiyah oleh Andi Pangerang.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini kami masih tetap memilih menyelesiakannya dengan jalur hukum. Belum ada pilihan restorative justice,” kata Nasrullah dalam keterangannya yang dikutip Kabardpr.com, Selasa (2/5/2023).

Narsullah juga menekankan bahwa pihaknya sudah memaafkan Andi Pengerang. Akan tetapi, pihak tetap memproses hukum Andi agar tetap menadi pelajaran kepada semua pihak agar tak mengulangi perbuatan seperti yang dilakukan Andi Pangerang.

“Kami harap Polri tidak hanya berhenti pada kasus ini (Andi Pangerang Hasanuddin) saja, tetapi bisa juga memproses saudara TJ yang juga diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini terjadi,” tegas Nasrullah.

Menyikapi penetapan tersangka peneliti BRIN tersebut, Kepala BRIN, Laksana Tri Kandoko turut menghormati upaya hukum atas Andi.

Pasalnya, pihaknya dengan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk di proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman kepolisian republik Indonesia,” ujar Handoko.

Diketahui, Andi Pengerang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang.

Andi lansung dibawa serta ditahan di rutan Bareskirm Polri Jakarta Selatan usai ditangkap pada Minggu 30 April 2023 kemarin.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait