Roy Suryo Dilaporkan PTKP ke Bareskrim Buntut Tudingan ke Gibran

Ketua Umum Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Pernyataan Roy Suryo terkait penggunaan mik pada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres, Jumat (22/12) lalu berbuntut panjang.

Saat ini, Roy Suryo secara resmi dilaporkan oleh Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) ke Bareskirm Polri terkait pernyataannya tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PTKP, Ali Loilatu menegaskan bahwa tudingan Roy Suryo atas penggunaan mik yang digunakan Gibran tersebut tak berlandaskan bukti yang valid.

Pasalnya, Roy Suryo hanya menciptakan narasi liar yang bisa memprovokasi publik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) kali ini.

“Bareskirm Polri segera memanggil Roy Suryo atas statement tuduhan ke paslon nomor urut 2 (Gibran) dalam debat cawapres lalu,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (28/12).

“Saudara Roy Suryo ini diduga sengaja mau melakukan atau menciptakan klaster konflik baru pada momentum Pilpres 2024 mendatang,” tambahnya.

Oleh karena itu, dengan laporan tersebut pihaknya turut mendorong Bareskrim Polri agar bertindak cepat dan tegas atas masalah tersebut.

“Iya barusan diterima (Bareskrim Polri). Kami harap Bareskrim segera bertindak cepat memanggil saudara Roy Suryo atas dugaan tuduhanya yang tidak berbasis data dan mengiring opini publik yang sesat,” tegas Ali.

Selain itu, mereka juga meminta Roy Suryo agar meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataannya tersebut.

“Kami meminta bapak Roy Suryo segera meminta maaf secara terbuka kepada publik atas pernyataannya yang telah merugikan bapak Gibran Rakabuming Raka,” tandasnya.

Sekedar informasi, belum lama ini publik dihebohkan dengan pernyataan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu yang menuding ada dugaan setingan dalam penggunaan mik yang dikenakan Gibran saat debat.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sebelumnya mengklarifikasi tudingan Roy Suryo tersebut. Dalam keterangan resmi itu, Hasyim mengatakan bahwa tuduhan yang di layangkan oleh Roy Suryo bertolak belakang dengan aturan yang sudah disepakati bersama oleh KPU RI.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait