Polisi tidak menahan Roy Suryo dan rekan-rekannya setelah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah memberikan keterangan kepada penyidik. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa ketiga tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan selesai.
Iman menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan. Proses penegakan hukum harus adil dan seimbang, dan pihak berwenang akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima tersangka, sedangkan klaster kedua melibatkan tiga tersangka, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Penyidik menyebut bahwa Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik dengan melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta barang bukti. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka telah melakukan tindakan yang menyesatkan dengan metode analisis yang tidak ilmiah. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

