KABAR DPR – Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa. Tak terkecuali, 36 Desa di Kabupaten Bekasi yang menerima tambahan Dana Desa yang secara total mencapai Rp5,02 milyar. Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
“Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/10/2023).
Puteri menyampaikan tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,” urai Puteri.
Lebih lanjut, Puteri juga mengungkapkan sering menerima aspirasi dari sejumlah kepala desa yang menyatakan ketentuan mandatory spending seakan membatasi ruang gerak bagi pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa.
“Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan yang pastinya akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk mengatasi isu-isu lainnya,” ungkap Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan kepala desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan. Sehingga mencegah timbulnya penyelewengan dan manfaatnya dirasakan maksimal oleh masyarakat Desa.
“Total akumulasi Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh angka Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia karena penggunaannya menjadi tidak jelas dan tidak terarah,” tutup Puteri.