KABAR DPR – Polri menyebutkan jika adanya dugaan rumab anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan tindak pidana orang (TPPO) hingga saat ini masih didalami Divisi Propam Polda Lampung.
“Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung. Nanti kalau sudah ada infonya kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (8/6).
Ramadhan mengatakan jika Polri berkomitmen dan serius dalam menangani kasus TPPO dan saat ini Polri telah membentuk Satgas TPPO.
“Kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung meringkus 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan 24 calon PMI ilegal asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku TPPO yang akan memberangkatkan 24 calon PMI ilegal tersebut ke Timur Tengah.
Keempat orang tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan penyelidikan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa malam (6/6/2023).
Rumah yang dikabarkan milik seorang anggota Polri tersebut dijadikan tempat penampungan sementara para calon PMI ilegal. Keempat orang pelaku yang ditangkap yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.