Gus Imin Dukung Langkah Polri Bentuk Satgas TPPO

Gambar Gravatar
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar. (dok. Istimewa)

KABAR DPR – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung langkah Polri yang membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) sebagai tindak lanjut dalam memberantas oknum pelindung dan sindikat maupun jaringan TPPO di Indonesia.

“Oh iya bagus, (Polri membentuk Satgas TPPO). Polri saya kira merespon kasus TPPO ini dengan cepat. Tinggal bagaimana implementasinya nanti kita harapkan bisa maksimal,” kata pria yang akrab disapa Gus Imin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Bacaan Lainnya

Gus Imin meminta Satgas TPPO untuk mempelajari dan menelusuri modus-modus pengiriman korban TPPO ke negara tujuan sehingga dapat dilakukan upaya preventif yang efektif dan efisien dalam pemberantasan sindikat jaringan TPPO.

Selain itu, ia juga mendorong Satgas TPPO bekerja sama dengan TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pengiriman korban TPPO melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Pemetaan potensi wilayah rawan dan rentan pengiriman korban TPPO terutama di daerah perbatasan perlu dilakukan. Apalagi sekarang modus operandi TPPO juga semakin beragam, jadi perlu terobosan penanganan,” tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Di sisi lain, legislator dapil jawa Timur VIII ini juga mengimbau masyarakat untuk proaktif membantu Satgas jika menemukan dugaan praktik TPPO.

“Ya aparat memang tidak bisa berjalan sendiri, proaktif masyarakat saya kira juga perlu untuk bersama-sama memberantas TPPO. Jangan sungkan melaporkan kepada aparat penegak hukum kalau ada informasi soal TPPO di lingkungan terdekat,” tukas Gus Imin menutup pernyataan resminya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *