KABARDPR.COM – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat publik harus mengawasi perkembangan kasus dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (vefak) partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Publik dalam hal ini baik kita sebagai pemilih, kelompok masyarakat sipil, maupun media, semua elemen publik, termasuk perguruan tinggi harus mengawasi perkembangan kasus ini,” kata Titi kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Di samping itu, tambah dia, publik juga harus menuntut penyelesaian kasus tersebut secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Menurut Titi, dugaan kecurangan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik dan diduga terkait dengan manipulasi atau rekayasa data itu merupakan suatu pelanggaran berat terhadap asas dan praktik pemilu konstitusional.
Manipulasi atau rekayasa data juga merupakan tindakan mengkhianati amanat konstitusi serta menodai hak warga untuk memperoleh pelaksanaan pemilu yang berkala, jujur, dan adil.
Dengan demikian, ujar Titi, kasus dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual partai politik itu sudah sepatutnya diselesaikan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemeriksaan dari pihak eksternal dan independen secara serius karena kecurangan tersebut diduga melibatkan struktural Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, sudah sepatutnya diselesaikan.
“Karena dugaan kecurangan melibatkan struktural KPU secara berjenjang dari nasional hingga daerah, diperlukan pemeriksaan eksternal dan independen secara serius untuk menghindari benturan kepentingan dan bias dalam penyelesaiannya,” ucapnya.
Sebelumnya, saat menghadiri acara Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2022 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya siap untuk memberikan penjelasan terkait dugaan adanya manipulasi data dalam verifikasi faktual partai politik itu.
“Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan yang ditanyakan. Misalnya, oleh partai yang tidak masuk (tidak lolos tahapan verifikasi faktual), oleh para pihak yang menduga (terjadi manipulasi data) yang disampaikan di media,” pungkasnya.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita