Perjuangan Masyarakat Desa Mekarsari Dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (17/10).

“Alhamdulilah irobilalamin, Yawakilu  Keadilan Masih berpihak  kepada Kebenaran, Perolehan yang tidak benar hasilnyapun tidak benar, awal dari pemalsuan hasilnyapun tetap palsu dan harus dibatalkan,” kata kuasa hukum masyarakat Mekarsari, Dasep Rahman Hakim kepada wartawan pada Rabu (18/10).
Dia pun merincikan jika gugatan seluruhnya dinyatakan batal dan tidak sah, meliputi:
1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal    15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
 Mewajibkan Terbanding 1/BPN Kab Sukabumi untuk mencabut Keputusan Tata Usaha     Negara berupa:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal    15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
“Perjuangan Masarakat Desa Mekarsari dari tahun 2019 akhirnya membuahkan hasil,  perolehan tanah dengan tujuan yang tidak baik hasilnyapun akan tidak baik,  awalnya dari pemalsuan akhirnyapun harus dibatalkan,” tukas dia.
Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *