Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo terkait dengan asal-usul pemberian kuota haji selama masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan dalam kesempatan tersebut, penyidik KPK mendalami informasi terkait asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan untuk memahami proses pra-diskresi terkait tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi selama kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Saudi. Penyidik membutuhkan keterangan dari Dito karena ia turut serta dalam kunjungan ke Arab Saudi bersama rombongan pemerintah Indonesia.
Budi menjelaskan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan untuk mengatasi antrean panjang dalam ibadah haji reguler yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Dalam proses penyidikan, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait dengan proses distribusi kuota haji dan praktik jual beli kuota, serta aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi seperti kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun, dan KPK akan terus melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan informasi terkait proses kerja sama yang terjadi selama kunjungan ke Arab Saudi.
