Monday, February 16, 2026
No menu items!
HomeberitaSatgas PKH Dalami Unsur Pidana Korporasi dalam Bencana Sumatra

Satgas PKH Dalami Unsur Pidana Korporasi dalam Bencana Sumatra

Penindakan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana hidrometeorologi banjir dan longsor di Sumatra masih terus berlanjut setelah dilakukan pencabutan perizinan pemanfaatan hutan. Ketua Harian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami unsur dugaan pidana yang dilakukan oleh para perusahaan tersebut setelah rapat kemarin. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga turut mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan kepada 28 perusahaan tersebut.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa para perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hal ini menjadi dasar bagi KLH untuk mencabut legalitas operasional dari sisi lingkungan para perusahaan ini sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Tidak hanya itu, KLH juga mengajukan gugatan perdata terhadap PT Multi Sibolga Timber (PT MST) terkait kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana di Sumatra.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap masalah lingkungan, KLH juga menggugat PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kedua perusahaan tersebut. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan berkontribusi pada bencana banjir di Pulau Sumatra. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan di Indonesia.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer