KABARDPR.COM – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyampaikan tanggapan dan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian dan pengangkatan Ahmadi Noor Supit alias (ANS) sebagai Anggota BPK periode 2022-2027.
Tanggapan yang kami lakukan atas terbitnya SK a quo dengan menempuh upaya hukum yang diperkenankan menurut Undang-Undang yakni, kami sudah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya SK a quo yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ia menyebut, penerbitan SK Presiden tersebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“SK Presiden ini melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku, karena yang bersangkutan sdr. ANS diduga terafiliasi dengan salah satu Partai Politik. Terang nya saat dimintai keterangan Via WhatssAp (senin, 16/01/23).
Ismail Marasabessy mengungkap bahwa Sdr. ANS merupakan ketua umum SOKSI sebagaimana Surat Keputusan Formatur Musyawarah Nasional XI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Tahun 2020 No. 01/MUNAS/XI/SOKSI/2020 tanggal 08 September 2020 tentang Komposisi dan Personalia Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Dan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Masa Bakti 2020 – 2025.
“Bahwa Sdr. ANS Supit tercatat sebagai Ketua Umum dan secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang saling terkait antara SOKSI dengan Partai Golkar, terutama kaitannya dengan dimensi dan perkembangan Politik di Indonesia”. Tegas Ismail
Ia melanjutkan bahwa Soksi merupakan salah satu Organisasi Masyarakat pendiri Partai Golkar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1 dan 2) AD/RT Partai Golkar, dan diketahui serta patut diduga Sdr. ANS merupakan Anggota Partai Politik dari Golkar sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 (d) dan 28 (e) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik
Pasal 28 (d) UU BPK disebutkan: “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”.
Sedangkan pasal 28 (e) UU BPK memberi penegasan bahwa “Anggota BPK dilarang menjadi Anggota Partai Politik”.
“Dengan demikian, demi hukum maka Keputusan Presiden tentang pengangkatan Sdr. ANS sebagai Pimpinan anggota BPK RI tersebut harus dibatalkan”.
Dasar-dasar yang kuat inilah yang menjadi alasan kami seluruh Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajuan dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Alhamdulillah Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara : 18/G/2023/PTUN.JKT., Kami sangat berharap Pengadilan dapat membatalkan Keputusan Presiden RI tersebut. Tutup Ismail Marasabessy.