Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mahasiswa UI Fakultas Kesehatan dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Selasa (23/5/2023).
Melki kembali menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Komisi IX DPR selalu membuka ruang untuk berdialog terkait muatan RUU tersebut. Dia menjamin bahwa Komisi IX DPR akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Kami akan terus melakukan public hearing untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman- teman sekaligus meluruskan substansi yang berkembang diluar yang sejatinya tidak seperti yang kami(Panja) bahas bersama permeintah,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, semua aspirasi yang selama ini ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodasi kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Apa yang disampaikan adik-adik hari ini, akan memperkaya bahan bagi kami (Panja) dan pemerintah untuk membahas undang-undang kesehatan. Kami menyambut baik aspirasi yang adik-adik sampaikan hari ini kami pastikan akan menjadi bahan tim Panja,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Melki memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan. Di mengatakan dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik-sehari-hari.
RUU justru semakin memperkuat perlindungan nakes sehingga Komisi IX DPR mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.
“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” katanya.