Pemerintah menjelaskan alasan penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak selalu sesuai domisili asal. Penempatan itu disebut mengikuti mekanisme tersendiri dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang dinilai paling sesuai secara keseluruhan.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @simkopdes yang dikutip dari detikFinance, Senin (28/9). Pemerintah menyebut memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan.
Dalam unggahan itu, pemerintah menyatakan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk menentukan kombinasi penempatan terbaik. Ada empat variabel utama yang dipakai, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Meski demikian, pemerintah menyebut realitas di lapangan tidak selalu mendukung penempatan sesuai domisili. Pada sejumlah wilayah, titik KDKMP yang sesuai belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati.
Karena kondisi itu, sebagian manajer ditempatkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola. Pemerintah menegaskan penempatan tersebut bukan karena wilayah asal diabaikan, melainkan karena keterbatasan titik yang siap digunakan.
Unggahan itu juga menjelaskan tahapan penempatan manajer KDKMP. Pada tahap awal, sistem langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.
Tahap pertama memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100 persen. Tahap kedua dilakukan bila titik siap operasional di wilayah asal sudah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer.
Adapun pada tahap ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Berdasarkan data Simkopdes, mayoritas manajer tetap ditempatkan di sekitar wilayah asal. Dari 28,620 manajer KDKMP yang ditempatkan, 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer (km), 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 km, 65,14 persen tetap di kabupaten/kota asal, 88,28 persen tetap di provinsi asal, dan 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.
Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 km. Namun, pemerintah menyebut statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa penempatan jauh bukan bentuk hukuman. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa di mana pun ditempatkan, setiap manajer memiliki peran yang sama pentingnya untuk memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia



