Partai Ummat Gugat KPU di Bawaslu Gegara Tak Lolos Peserta Pemilu 2024

Sempat Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Kini Siap Mengikuti Pemilu 2024
Konferensi Pers Partai Ummat.

KABARDPR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyikapi Laporan Partai Ummat setelah dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai besutan Amien Rais itu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti. KPU pun menghormati laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

“KPU menghormati hak hukum partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN,” kata Komisioner KPU Idham Kholik seperti di kutip Kabardpr.com, Sabtu (17/12/2922).

“Hal ini di atur dalam Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” tambahnya.

Ia mengatakan, bahwa KPU sudah melakukan konsolidasi dengan dua KPU di provinsi lokasi Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun kedua provinsi tersebut yakni Sulawsi Utara dan Nusa tenggara Timur (NTT).

“Sebagai bentuk kesiapan KPU RI menghadapi sengketa proses di Bawaslu. KPU RI sudah mengkonsolidasikannya dengan dua KPU Provinsi dan 16 KPU Kab/Kota di dua provinsi di mana partai tersebut di nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan,” ujarnya.

“Kedua KPU Provinsi tersebut yaitu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta lima KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata dan Sabu Raijua. Kedua, KPU Sulawesi Utara beserta sebelas KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,” sambung dia.

Idham mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan bukti yang di perlukan untuk menjawab tuntutan dan laporan dari Partai Ummat. Bukti tersebut, lanjut dia, salah satunya adalah hasil pelaksanaan verifikasi faktual.

“KPU akan persiapkan bukti aktual atas pelaksanaan verifikasi faktual,” imbuhnya.

Partai Ummat Gugat KPU di Bawaslu

Kuasa hukum Partai ummat, Denny Indrayan mengklaim akan membawa 6.000 bukti berupa dokumen hingga video. Ia menyebut, kesemuanya sudah di siapkan dalam 16 flashdisk.

Paslanya, alat bukti itu di siapkan ke dalam flashdisk agar dapat menghemat biaya. Selain itu juga agar lebih efisien dan tidak merepotkan.

“Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya,” kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022)

“Setelah kami lihat, kalau di hadirkan semuanya lebih dari 6.000 alat bukti, nggak akan efisien juga maka kami simpan dalam 16 flashdisk dan 57 alat bukti secara keseluruhan,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait