Para Pengusaha Tolak Wajibkan Karyawan WFH Seperti PNS, Ini Alasannya

Gambar Gravatar
Work From Home (WFH) - Foto : Ilustrasi/Pixabay.

KABAR DPR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) enggan mewajibkan para pekerjanya di wilayah Jabodetabek untuk bekerja dari rumah (WFH) layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengingat industri di Indonesia, khususnya Jabodetabek, secara mayoritas bersifat padat karya agar dapat terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Maka Apindo tidak mewajibkan penerapan aturan WFH sebagaimana diberlakukan kepada ASN,” ucap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam keterangan resminya, Selasa (29/8).

Adapun di Jakarta sendiri, sekitar 75 persen PNS sudah memberlakukan WFH sejak tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang.

Pemberlakukan WFH ini diklaim untuk menekan angka polusi udara yang semakin mengkawatirkan dan mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Tak hanya Jakarta, Provinsi Banten juga telah memberlakukan aturan yang sama sejak 28 Agustus 2023.

Menurut Shinta, penerapan WFH untuk sektor swasta hanya bersifat imbauan. Di mana pelaksanannya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pasalnya, pasca pandemi Covid-19, ekosistem dunia usaha perlahan menunjukan tren yang baik dengan beradaptasi secara alamiah atas sektor yang bisa menerapkan WFH, dan sektor mana yang memerlukan Work From Office (WFO) atau Working Place.

Sektor yang tidak dapat menerapkan WFH dan untuk melayani masyarakat dan konsumen adalah sektor pelayanan publik, diantaranya pelayanan kesehatan, jasa, retail, industri manufaktur.

Sementara itu, sementara, sektor yang dapat menerapkan WFH adalah industri berbasis piranti lunak dan jasa konsultan.

Dalam rangka menekan polusi udara di DKI Jakarta yang semakin memburuk belakangan ini, Apindo turut mengusulkan beberapa solusi untuk jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Solusi jangka pendek berupa fokus pada penegakan regulasi pengendalian polusi yang sudah ada, misalnya kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum ramah lingkungan kendaraan listrik.

Selanjutnya, solusi jangka menengah adalah pemerintah melakukan program-program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas, misalnya peningkatan pengadaan moda transportasi umum yang ramah lingkungan, kendaraan listrik, serta pendidikan masyarakat tentang perilaku yang ramah lingkungan.

Lalu, solusi jangka panjang di antaranya transisi energi berkeadilan, dengan memerhatikan pihak-pihak yang terdampak oleh proses transisi tersebut. Bentuk dukungan pemerintah dalam skala nasional adalah pembiayaan, mobilisasi investasi, hingga insentif fiskal.

“Apindo akan mengajukan usulan lain terkait faktor polutan berikut solusi untuk kepentingan bersama dan selalu mengedepankan kolaborasi,” jelas Shinta.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *