berita

P2G Geram! Korupsi Seragam Sekolah Langkat Merugikan

P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah yang Libatkan Bupati Langkat

Jakarta, CNN Indonesia — Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam dugaan kasus korupsi seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin. Menurut Satriwan, kasus tersebut merugikan para orang tua siswa dengan tingginya biaya pendidikan.

Korupsi dalam Tata Kelola Pendidikan Nasional

Satriwan menyatakan bahwa korupsi masih merupakan ancaman serius dalam tata kelola pendidikan nasional. Banyak kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk melakukan korupsi melalui anggaran pendidikan.

Menurut Satriwan, seragam sekolah yang dibiayai dari anggaran pendidikan seharusnya untuk kepentingan siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi. Oleh karena itu, pihak berwenang seperti KPK dan Kejaksaan Agung perlu mengawasi proyek pengadaan di sektor pendidikan dengan ketat dan meminta partisipasi orang tua siswa untuk melaporkan praktik korupsi.

Penegakan Hukum yang Tegas

Selain itu, Satriwan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi seragam sekolah. Hal ini agar anggaran pendidikan yang besar dapat benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan memberikan hak yang layak bagi murid dan guru.

Bupati Langkat Syah Afandin, yang terlibat dalam kasus ini, ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (2/7). KPK menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

Kasus ini melibatkan fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen yang diminta oleh Afandin dari rekanan terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman. Selain itu, ditemukan dugaan penerimaan senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan pengadaan seragam sekolah SD.

Afandin saat ini disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Source link