berita

Aturan Gratifikasi Bupati Kuansing Yang Dikembalikan Menhut Raja Juli

Menteri Kehutanan RI Laporkan Penolakan Gratifikasi Bupati Kuansing ke KPK

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Aturan Pelaporan Gratifikasi Berdasarkan Perkom 1/2026

Berbagai aturan terkait pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Salah satunya adalah pegawai negara atau penyelenggara negara yang menolak gratifikasi dapat melaporkan penolakan gratifikasi. Pelapor wajib menyertakan objek gratifikasi dalam laporan yang disusun.

Laporan gratifikasi juga berpotensi ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terkait dengan tindak pidana.

Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing

Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing. Ia menjelaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Ia menegaskan bahwa setelah menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing, dirinya menemukan amplop tertutup yang ditinggalkan oleh bupati tersebut. Tanpa mengetahui isinya, Raja Juli langsung memerintahkan untuk mengembalikannya.

KPK menetapkan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga dijerat hukum atas dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Source link