Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menekankan penyusunan legislasi di era akal imitasi atau AI harus berbasis data dan bukti yang akurat, bukan sekadar asumsi atau pendapat tanpa dasar.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Ibas menyebut kebijakan tidak boleh dibangun hanya dari “katanya”, melainkan harus bertumpu pada masalah yang jelas, data yang memadai, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai teknologinya AI, tapi kebijakannya masih katanya. Kita butuh dan perlu masalah, ada masalah. Kita perlukan ada data, kita perlukan ada bukti, dan kita perlukan selanjutnya adalah kebijakan,” ujar Ibas.
Data akurat dan tata kelola yang aman
Saat menjadi pembicara utama Seminar Nasional “Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia” di Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9), Ibas mengatakan pemanfaatan AI dalam proses legislasi perlu didukung tata kelola data yang akurat, terintegrasi, aman, dan memiliki standar yang sama.
Menurut dia, dengan tata kelola seperti itu, AI dapat menghasilkan analisis yang membantu pengambilan kebijakan. Ia menilai kualitas analisis tetap sangat bergantung pada kualitas data yang digunakan.
Ibas juga menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data harus dikumpulkan dalam satu tempat. Yang lebih penting, kata dia, data antarsistem bisa terhubung, digunakan sesuai kebutuhan, dan tetap aman.
“Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman,” ujar Ibas.
Ia menambahkan, kebutuhan itu semakin penting karena AI mampu mengolah informasi dalam jumlah besar dengan cepat. Namun, hasil analisis yang dihasilkan tetap ditentukan oleh kualitas data yang masuk.
Harus tetap dalam koridor konstitusi dan demokrasi
Selain aspek teknologi, Ibas mengingatkan penggunaan AI harus tetap berada dalam koridor konstitusi, demokrasi, etika, akuntabilitas, dan perlindungan data masyarakat.
“Teknologi tentunya harus mengikuti nilai konstitusi, bukan sebaliknya,” katanya.
Ibas juga menekankan penyusunan legislasi berbasis data tidak boleh mengurangi ruang partisipasi publik. Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan secara bermakna agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berbasis data, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bukan sekadar kita hadir, bukan kita sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kita ingin terus mendengar, kita ingin terus mempertimbangkan suara rakyat,” katanya.
Lima dorongan untuk tata kelola data
Untuk memperkuat tata kelola data di era AI, Ibas mendorong lima hal, yakni memastikan data bersih, jelas, dan benar; membangun standar data yang valid; mengintegrasikan sistem; memperkuat keamanan data; serta memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses kebijakan.
Ia juga mengajak generasi muda tidak hanya menjadi pengguna AI, tetapi turut berperan dalam menentukan arah pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.
“AI tidak buruk, tetapi AI bisa salah kalau kita tidak kawal dengan cara-cara yang benar,” ujarnya.
Seminar yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI itu diikuti sekitar 350 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Kegiatan tersebut membahas pemanfaatan data dan AI dalam proses legislasi serta tantangan tata kelola data, keamanan, demokrasi, dan kepentingan masyarakat.
Sumber: ANTARA



