Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026, muncul kembali diskusi hangat mengenai batas tegas antara risiko ekonomi dalam keputusan bisnis dan jerat pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini terasa semakin relevan bagi BUMN, karena mereka harus bergerak lincah layaknya perusahaan swasta, tetapi tetap tunduk pada regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban negara. Tidak dapat dimungkiri, zona abu-abu ini kerap menghadirkan kecemasan, terutama bagi para direksi maupun pejabat pengambil keputusan bisnis, yang harus menakar antara inovasi korporasi dan ancaman pidana.
Salah satu prinsip penting yang kini semakin mendapat sorotan adalah business judgment rule (BJR). Prinsip tersebut dapat dianalogikan sebagai perisai hukum, yang melindungi pengambil keputusan perusahaan dari kriminalisasi, selama mereka telah menjalankan tugas berdasarkan pertimbangan yang logis, penuh kehati-hatian, dan tanpa kepentingan pribadi. Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, selama para pengelola BUMN mengambil keputusan secara profesional dan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik, risiko kerugian bisnis tidak sepatutnya serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.
Ari menegaskan, “Jika keputusan diambil dengan niat baik, rasional, hati-hati, dan tidak mengandung konflik kepentingan maupun motif jahat, mereka patut memperoleh perlindungan,” ungkapnya dalam acara diskusi Hukumonline di Jakarta, Rabu (13/5). Ia menyoroti bahwa keberadaan prinsip tata kelola BUMN yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 telah mengamanatkan transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam setiap kebijakan, menjadi pegangan penting agar pejabat BUMN tak perlu diliputi kekhawatiran berlebihan.
Namun realita di lapangan memperlihatkan kerapnya perbedaan tafsir antara praktisi hukum, auditor, dan pihak korporasi. Seringkali, pendekatan aparat penegak hukum masih menilai kerugian negara dari sudut pandang hasil akhir atau ex post, padahal di dunia bisnis, keputusan biasanya diukur berdasar pertimbangan saat keputusan diambil—atau pendekatan ex ante. Akibatnya, keputusan yang sebenarnya sudah sesuai proses, bisa saja tampak keliru ketika dinilai dengan kacamata yang berbeda setelah muncul kerugian.
Dalam Putusan MK 28/2026, meski permohonan ditolak, terdapat penegasan kuat terhadap pentingnya membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dengan kerugian potensial. Hal ini menjadi tonggak penting, karena sebelumnya kerugian negara kerap didasarkan atas asumsi atau proyeksi potensi kerugian yang belum benar-benar terjadi. MK kini menegaskan perlunya pembuktian angka kerugian negara yang konkret dan terverifikasi, bukan sekadar potensi atau selisih keuntungan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memperjelas hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan final untuk men-deklarasikan adanya kerugian negara. Lembaga atau auditor lain, seperti BPKP, akuntan publik, maupun auditor eksternal, hanya dapat memberikan kontribusi berupa telaah pendukung, bukan keputusan akhir. Ari menekankan, “Keputusan mengenai kerugian negara tetap menjadi domain BPK dan bukan auditor lain. Auditor lain hanya dapat membantu proses, bukan mengambil otoritas BPK.”
Walaupun landasan hukum sudah semakin terang, Ari menggarisbawahi bahwa praktik penegakan hukum belum sepenuhnya konsisten merujuk kepada kaidah tersebut. Ia menyebut kejaksaan masih menggunakan hasil audit selain BPK, dengan berbagai dalih yurisprudensi lama—hal ini menciptakan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis di BUMN.
Menurut Ari, belum terpenuhinya standar yang sama antara tafsir hukum, proses audit, dan kebutuhan korporasi menimbulkan risiko bahwa persoalan bisnis yang seharusnya dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, perdata, atau mekanisme tata usaha negara, justru dipidanakan secara prematur. Ia menegaskan bahwa hukum pidana semestinya hanya digunakan sebagai ultimum remedium, atau pilihan paling akhir, bukan respons utama setiap permasalahan di lingkup BUMN.
Pendapat serupa datang dari Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI. Ia berpendapat, perlindungan berbasis BJR sangat esensial untuk menjaga iklim keleluasaan profesional bagi pengelola perusahaan negara. Dinamika bisnis selalu penuh ketidakpastian—fluktuasi pasar, gejolak ekonomi, faktor eksternal yang tak jarang di luar kendali perusahaan. Maka, penilaian terhadap kebijakan harus melihat motif, proses pengambilan keputusan, serta pengelolaan risiko, bukan hanya pada akibat kerugian yang terjadi.
Topo mengatakan, walaupun prinsip BJR belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pidana, beberapa pengadilan sudah mulai mengadopsinya sebagai acuan pertimbangan keadilan dalam dunia usaha. Menurutnya, perkembangan ini positif karena mencerminkan pemahaman bahwa dunia bisnis memerlukan ruang pengelolaan risiko tanpa harus selalu dicurigai sebagai tindak kejahatan korupsi.
Kehadiran standar penegakan hukum yang konsisten dan proporsional menjadi sangat penting, tidak hanya bagi BUMN, tetapi juga seluruh entitas negara yang harus bergerak responsif dalam dunia bisnis. Putusan MK 28 Tahun 2026 memperjelas bahwa kerugian negara harus dapat dibuktikan secara nyata, serta audit kerugian merupakan kewenangan BPK. Namun, kualitas hukum baru benar-benar terasa jika semua pihak menjalankannya dengan disiplin dan seragam, bukan sekadar normatif di atas kertas.
Pada akhirnya, dunia bisnis dan pejabat publik membutuhkan perlindungan terhadap inisiatif dan keberanian mengambil keputusan. Risiko bisnis adalah bagian alami dari upaya menciptakan nilai tambah negara, dan tidak sepatutnya diidentikkan langsung dengan penyalahgunaan wewenang atau perilaku pidana. Untuk itu, pemisahan yang tegas antara kerugian ekonomis hasil kalkulasi bisnis dan kerugian akibat tindakan melawan hukum adalah prasyarat penting menuju administrasi korporasi yang sehat dan adil.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
