Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Awalnya, Jaya Negara mengungkapkan adanya instruksi dari Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan desil 6 sampai 10. Namun, Menteri Sosial merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS Kesehatan pada desil 6 sampai 10. Gus Ipul juga meminta Jaya Negara untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik. Setelah mendapat tanggapan ini, Jaya Negara secara terbuka meminta maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial, menjelaskan bahwa maksudnya adalah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah Kota Denpasar kemudian menggelar rapat untuk mengaktifkan kembali peserta PBI BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Polemik ini akhirnya berujung pada klarifikasi dan permintaan maaf dari Jaya Negara kepada Presiden dan Menteri Sosial.

