Massa Aksi Desak Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus menuai sorotan tajam. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) menyerukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Koordinator GMAK Adit menegaskan, setiap kasus harus diusut tuntas tanpa terkecuali. Karena sesuai perintah Presiden Jokowi, aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas.

Bacaan Lainnya

“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap Adit dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Agung, Jumat (7/7).

GMAK juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022.

Mereka juga menuntut Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Namun, Kejaksaan Agung terus mengelak terkait pemanggilan Airlangga Hartarto. Padahal, sudah banyak dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua umum Golkar itu. Bukan hanya satu kasus, tetapi beberapa kasus korupsi diduga terkait dengan Airlangga Hartarto,” tegas Adit.

Oleh karena itu, kata Adit, tidak boleh ada pemilihan-pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

Dalam upaya mengungkap aliran uang korupsi, Kejaksaan Agung perlu terus menggali informasi terkait kasus-kasus korupsi seperti CPO, impor garam, biji besi, dan pengadaan kartu prakerja.

“Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk para pelaku yang menggunakan identitas palsu, perantara, atau aset tanpa nama. Dari penelusuran tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Namun, kata Adit, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai jumlah uang yang dinikmati Johhny G. Plate dari kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun. Meskipun beberapa pejabat telah ditangkap, dalang di balik kasus ini masih berkeliaran dan menikmati jabatannya.

“Aliran dana dalam kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap,” paparnya.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para menteri, yang menggunakan uang negara yang seharusnya berasal dari pajak rakyat, menurut Adit adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka hukum sebagai panglima dalam membentuk Indonesia akan semakin terpuruk dalam keadaan kenistaan.

“Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum serta harapannya agar semua kasus korupsi diusut tuntas tanpa adanya tebang pilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa ‘memperkaya diri sendiri’ Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara stasiun pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Akibat perbuatan Sekjen NasDem yang kini mendekam di rutan Kejagung itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 8 triliun, demikian dakwaan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/06).

Kasus ini pun kemudian menyeret kepada sejumlah nama-nama besar di negeri ini, mulai dari Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Dalam amar dakwaan jaksa penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito disebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, merupakan salah-seorang tersangka dari setidaknya delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo (nonaktif) Johnny G Plate .

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut.

Dilaporkan, disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp 243 miliar.

Tuduhan ini sudah dibantah berulang kali oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, belakangan.

Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *