Mabes Larang Polantas Tilang Manual, ETLE Harus Dioptimalkan

Gambar Gravatar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dok. Polri).

KABAR DPR – Polri meminta jajarannya tak melakukan menindak pelanggaran lalu lintas (tilang) secara manual. Anggota bisa mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Dalam hal ini, arahan tersebut tertuang dalam urat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Bacaan Lainnya

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (19/5).

Dia menyebutkan bukan hanya ETLE yang harus dioptimalkan, tetapi polantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Meski demikian, polisi tetap akan menyiapkan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu berkaitan dengan sejumlah aturan yang belum bisa diatasi oleh sistem ETLE. Yakni, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light.

Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Lalu, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *