LBH JNN Mengutuk Keras Tindakan Penyalahgunaan Jabatan Dan Kekuasan Dimata Hukum Atas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (LBH JNN) mengecam Gregorius Ronald Tannur (GR) tersangka pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (DSA) selaku mantan pacarnya bersama dengan keluarga dan kuasa hukumnya yang kembali menuntut keluarga korban atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pihaknya.

Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA LBH JNN) Lubna Putri Azzahra menganggap bahwa hal ini sangatlah tidak etis dan berdasar serta tidak patut dilayangkan upaya hukum balik tersebut. Ujar lubna pada Sabtu (21/10/2023).

“Perlu diperhatikan secara serius bahwa keluarga DSA merupakan korban atas Tindakan pembunuhan GR bukan malah sebaliknya, menurut kami adanya tindakan berupa intervensi terhadap korban dan keluarganya hal ini tentunya merupakan suatu tindakan kesewenang-wenangan dari pihak keluarga pelaku yang merupakan anak dari anggota DPR RI fraksi PKS tersebut” ungkap Lubna.

Kami sangat mengutuk keras tindakan semacam ini mengingat prinsip kemanusiaan di mata hukum sangat di utamakan yakni asas equality before the law, bahwasanya manifestasi dari Negara Hukum harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum tanpa mengedepankan Strata sosialnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar harus diadili seadil-adilnya. Lanjutnya

Menurut Lubna keberadaan hak keluarga korban semestinya diberikan oleh penegakan hukum dalam proses peradilan pidana seperti keadilan, kenyamanan dan perlindungan hukum bagi korban maupun kelurga korban terkait tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang, pemenuhan atas hak keluarga korban terkait tindak pidana telah dijabarkan didalam Pasal 5 sampai Pasal 10. KUHAP serta UU Perlindungan Saksi dan Korban hal ini sebagai wujud negara yang peduli terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.

Upaya perlindungan bagi perempuan sebagai korban tindak pidana harus dapat dilakukan secara komprehensif dan searah dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 13 tahun 2020 sehingga keluarga korban tidak perlu adanya rasa takut untuk menghadapi intervensi ataupun semacam teror yang dilayangkan, mengingat tindakan yang telah tersangka lakukan harus diadili seadil-adilnya berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Tegas Lubna

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *