berita

KPK Tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Yaqut sebagai tersangka Haji

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali dipersoalkan. Tim kuasa hukum Yaqut menegaskan, hingga saat ini KPK belum memiliki dasar bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, terutama jika merujuk pada ketentuan hukum acara pidana dan aturan terbaru yang mereka anggap harus dipenuhi secara ketat.

Pernyataan itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menilai penetapan tersangka terhadap mantan menteri tersebut belum memenuhi syarat formil maupun materiel. Menurut dia, perkara yang disangkakan kepada Yaqut—yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—tidak bisa berdiri hanya dengan dugaan umum, melainkan harus ditopang oleh bukti yang jelas dan kerugian negara yang nyata.

Pihak Yaqut Soroti Dasar Kerugian Negara

Mellisa menyebut, perubahan frasa dalam putusan Mahkamah Konstitusi berpengaruh pada cara membaca unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Dalam pandangan kubu Yaqut, kerugian itu harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi atau perhitungan awal yang belum final.

Ia juga menekankan bahwa alat bukti mengenai kerugian negara semestinya berasal dari lembaga yang memang berwenang sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tim hukum Yaqut meragukan apakah dasar yang dipakai KPK sudah memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau bicara kerugian negara, harus ada alat bukti yang sah dari lembaga yang berwenang,” demikian inti keberatan yang disampaikan pihak Yaqut dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Permohonan ke PN Jakarta Selatan

Tak berhenti pada keberatan soal bukti, kubu Yaqut juga meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan tiga Surat Perintah Direktur Penyidikan yang menjadi dasar KPK dalam memproses perkara ini. Langkah itu ditempuh karena mereka menilai proses penyidikan yang dilakukan belum memiliki fondasi yang cukup kuat.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari perlawanan hukum yang ditempuh tim Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Dalam pandangan mereka, apabila dasar penyidikan bermasalah, maka seluruh proses berikutnya ikut kehilangan legitimasi.

Meski Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz belum ditahan, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keduanya bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap menganggap perkara ini memiliki bobot penyidikan yang serius.

KPK Masih Mengumpulkan Bukti dan Menunggu Hitungan BPK

Di sisi lain, KPK masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Sejumlah penggeledahan sudah dilakukan di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyidikan, mulai dari rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK disebut telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan perangkat elektronik. Meski begitu, lembaga tersebut masih menunggu hasil perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan besaran kerugian negara yang diduga muncul dalam kasus ini.

Nilai kerugian yang beredar dalam penanganan perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, sepanjang proses berjalan, angka tersebut masih bergantung pada hasil perhitungan resmi yang akan menjadi salah satu pijakan penting dalam pembuktian perkara.

Dengan posisi yang masih saling berseberangan, pertarungan hukum Yaqut dan KPK kini bergeser ke dua titik utama: kecukupan alat bukti dan sah tidaknya dasar penyidikan. Di ruang sidang, dua hal itulah yang tampaknya akan menentukan apakah perkara ini benar-benar bisa naik ke tahap pembuktian yang lebih jauh atau justru kandas di awal.