Monday, March 16, 2026
No menu items!
HomeberitaKPK Tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Yaqut sebagai tersangka Haji

KPK Tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Yaqut sebagai tersangka Haji

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan KUHAP yang baru.

Dalam kasus yang sedang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, adanya perubahan frasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti. Hal ini juga sejalan dengan definisi kerugian negara dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mellisa menjelaskan bahwa alat bukti yang sah terkait dengan kerugian negara tersebut harus berasal dari lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Selain itu, ia juga meragukan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut karena tidak memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, kubu Yaqut memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan tiga Surat Perintah Direktur Penyidikan yang dijadikan dasar oleh KPK dalam memproses hukum Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan. Meskipun Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz belum ditahan, KPK telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.

KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan telah menggeledah beberapa lokasi terkait seperti rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Diduga banyak barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut telah disita, termasuk dokumen dan barang elektronik. KPK juga masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer