Sunday, December 7, 2025
No menu items!
HomeberitaKPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Terkait Kasus Pemerasan

KPK Periksa Eks Dirjen Binapenta Terkait Kasus Pemerasan

KPK memeriksa Maruli Hasoloan, Direktur Jenderal Binapenta & PKK periode 2016-2020 Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PPTKA tahun 2015-2017, Rahmawati. HS, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah-rumah dan lokasi usaha terkait. KPK telah menangani delapan tersangka, yang diduga telah menerima uang sejumlah Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024. Beberapa kendaraan juga telah disita, termasuk kendaraan milik staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer