Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK akan terus mendalami kasus ini hingga tahap penyidikan apabila alat bukti yang cukup ditemukan. Pada tanggal 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan suap untuk pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Total dugaan suap yang diterima oleh Sugiri Sancoko mencapai Rp2,6 miliar dari tiga klaster kasus yang berbeda. Asep Guntur Rahayu juga mengungkap bahwa pada klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Kasus ini terus berlangsung dan KPK akan terus menginvestigasi serta memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

