KPK Buka Peluang Panggil Khofifah dan Emil Usai Geledah Ruang Kerja

Gambar Gravatar
KPK Buka Peluang Panggil Khofifah dan Emil Usai Geledah Ruang Kerja
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

KABARDPR.COM – KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur, Emil Dardak. Rencana KPK itu usai menggeledah sejumlah ruang di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Penggeledahan oleh tim penyidik tersebut masih berkaitan dengan OTT dugaan kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Di beritakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim dan membawa tiga buah koper.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah menegaskan bahwa tak ada berkas-berkas yang di bawakan oleh para penyidik KPK,. Baik dokumen dari ruangannya maupun dari ruangan Wagub.

Meski demikian, Khofifah tak mengelak ada sejumlah berkas dan dokumen lainnya yang di amankan oleh tim penyidik KPK dari ruang lain di lingkungan kantor Pemprov Jatim.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang di bawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang di bawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang di bawa, posisinya seperti itu,” kata Khofifah dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Jumat (23/12/2022).

Setelah melakukan penggledahan, KPK tidak menutup mata akan memanggil dua pimpinan di Pemprov Jatim itu ke Gedung Merah Putih.

KPK pun berharap, Khofifah dan Emil agar koperatif dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu bila tiba saatnya dipanggil.

“Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang di duga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka. Sehingga, menjadi makin terang dan jelas,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah

Di ketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.

Sahat di tetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat. Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *