Komite Sekolah Harus Fokus Awasi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

Gambar Gravatar
Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: istimewa

KABARDPR.COM, JAKARTA – Saat ini, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Harapannya, sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pyenyelenggaraan pendidikan sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.

Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Upaya itu, sebutnya, juga turut sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

“Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar. Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun, maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta per anak per jenjang per tahun,” terangnya.

Peningkatan alokasi dana BOS juga menjadi perhatiannya lantaran ia ingin menekan risiko komite sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah,” tandasnya. (ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *