Komisi XI DPR Dukung Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Indonesia

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berharap pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia semakin diperkuat.

Salah satunya, ia meminta agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menguatkan diri serta bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak hanya menjamin simpanan, namun juga polis asuransi.

Bacaan Lainnya

“Kita memang berharap agar LPS bisa segera disiapkan kelengkapan kelembagaan infrastruktur dan SDM-nya untuk bermetamofosa menjadi lembaga penjamin simpanan dan polis asuransi. Kalau ada lembaga penjamin polis asuransi juga, saya kira penataan industri asuransi akan menjadi lebih baik,” ucap Hendrawan, Senin (3/4/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu turut menyoroti perkembangan industri teknologi keuangan (financial technology/ fintech) terkini. Dari sudut pandangnya, industri tersebut perlu diawasi agar tidak merugikan masyarakat.

Dirinya menilai payung hukum yang kuat harus dibuat agar Satgas Waspada Investasi bisa mengerjakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentang fintech ini, memang kita harus memberikan payung hukum yang lebih kuat terhadap Satgas Waspada Investasi. Di dalam payung hukum itu, kejaksaan dan aparat penegak hukum dilibatkan. Jadi, kalau PP (Peraturan Pemerintah) kan payungnya lebih kuat, gebrakannya juga bisa serempak di lintas lembaga,” tandas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu.

Perlu diketahui, industri sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor krusial bagi pembangunan daerah. Salah satu manfaat utamanya adalah dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sekaligus investasi daerah di Indonesia.

Jika sektor jasa keuangan terawasi, maka akan semakin tinggi kepercayaan masyarakat sehingga membuat semakin tingginya akses keuangan di daerah tersebut

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *