Komisi VII Sorot Revisi PP Pengamanan Bahan Zat Adiktif

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menyoroti rencana revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

“Menolak tegas rencana perubahan peraturan itu. Alasannya, revisi dipastikan akan menekan dan merugikan masyarakat,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Karding mengatakan rencana revisi PP 109/2012 itu bukan didasari pada alasan kesehatan sebagaimana kerap disampaikan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan maupun pihak-pihak yang mendukung.

Menurut dia, dorongan revisi lebih dikarenakan adanya intervensi internasional yang kemudian menimbulkan tekanan-tekanan tertentu pada industri tembakau di Indonesia.

“Itu kami duga sangat kuat bahwa alasan kesehatan itu hanyalah ‘proxy’ saja. Tapi yang lebih menonjol dari regulasi-regulasi yang muncul di negara ini, termasuk revisi PP 109 maupun ratifikasi framework convention on tobacco control (FCTC) itu adalah tekanan internasional,” kata Karding.

Wacana revisi PP 109/ 2012 kembali menjadi perhatian setelah dikeluarkannya Keppres 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Menurut dia, jika revisi ini diterapkan, maka berbagai aturan yang diberlakukan kepada industri rokok yang sebelumnya sudah sangat ketat akan lebih diperketat lagi.

Beberapa perubahan di antaranya pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, bentuk sponsor produk tembakau di berbagai jenis media, dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Karding menilai bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat menekan dan represif bagi industri rokok dari hulu ke hilir. Selama ini, perokok sering dianggap sebagai masyarakat marginal karena larangan merokok di beberapa tempat diberlakukan secara eksesif.

Baca juga: Koalisi masyarakat sipil dorong revisi PP soal produk tembakau
Baca juga: Kemenkes lakukan langkah galang dukungan revisi PP 109/2012

Oleh karenanya, lanjut dia, jika mau direvisi dengan yang lebih ketat, maka akan timbul dampak yang sangat besar, tidak hanya terkait pendapatan negara, namun kepada aspek ekonomi dan sosial.

Pemerintah, kata Karding, sebaiknya tidak gegabah dan jangan mudah tunduk jika ada dorongan asing karena hal itu akan mengganggu ekosistem pertembakauan Indonesia.

“Banyak sekali orang yang hidupnya bergantung pada rokok, mulai dari buruh linting, pedagang, pemilik industri, dan lainnya yang akan terancam kelangsungan hidupnya dengan adanya revisi ini,” kata dia.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *