Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta Tuntut Pencabutan UU DKJ

Gambar Gravatar
Jumpa pers Koalisi Keprihatinan Jakarta menyikapi UU Daerah Khusus Jakarta yang dinilaiakan meminggirkan masyarakat marginal. Foto: Istimewa

KABARDPR.COM, JAKARTA- Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menolak keras Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan pers yang diikuti secara daring pada Rabu (3/4/2024) Koalisi yang antara lain beranggotakan Walhi, PBHI, LBH Jakarta dan perwakilan IAI ini menilai penyusunan UU Daerah Khusus Jakarta yang tidak transparan, partisipatif dan tergesa-gesa.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu bersama pemerintah selalu menggunakan dalih pembangunan hijau untuk Aglomerasi artinya pembangunan yang Sustainable bagi masyarakat. Sementara itu kita tahu bersama bahwa pembangunan di Jakarta tidak pernah lepas dari betonisasi yang memarjinalkan masyarakat, kita ambil contoh Hang Jebat, Kampung Bayam, cipinang dll. Masyarakat selalu mendapatkan dampak dari atas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah sejauh ini tidak pernah mengedepankan aspek HAM dalam pembangunan di Jakarta,” ucap, Muhamad Ridwan Ristomoyo, PBHI Jakarta

Selain itu, ada problematika hukum yang terjadi pada UU DKJ pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akàn menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut. Padahal dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Peminggiran terhadap Hak-hak Masyarakat Miskin Perkotaan

Jika membaca keseluruhan naskah dalam UU DKJ, maka dapat dilihat tujuan sebenarnya dari beleid ini adalah untuk memfasilitasi kepentingan elit para pemodal. Meskipun pada konsiderans pertama memuat mengenai perwujudan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, namun hal tersebut hanya menjadi tempelan belaka. Tujuan utama dari disahkannya undang-undang ini sebetulnya terdapat pada konsiderans kedua, yakni menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Titik persoalannya adalah pembangunan pusat perekonomian dan kota global ini tidak betul-betul memastikan adanya jaminan pemenuhan hak asasi manusia dan kesejahteraan rakyat mengingat berbagai ketentuannya hanya berfokus memberi peran kepada dewan-dewan elit yang pengaturannya akan diatur kemudian oleh Presiden dan Gubernur. Dewan-dewan elit tersebut adalah Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kawasan Aglomerasi.

“Tidak adanya partisipasi masyarakat tidak hanya terjadi pada tahap penyusunan hingga pengesahan, tetapi juga akan terjadi pada tahap pelaksanaan undang-undang mengingat substansi pengaturannya justru meminggirkan hak masyarakat khususnya kelompok miskin perkotaan. Proyeksi ke depan, berbagai wilayah di Jakarta termasuk wilayah sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur) atau Kawasan Aglomerasi akan di stempel paksa sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dampaknya, masyarakat perkotaan kian dimiskinkan secara struktural, berbagai hak-hak asasi baik ekonomi-sosial-budaya maupun sipil-politik akan dilanggar. Kualitas hidup masyarakat semakin menurun. Salah satu kasus yang tengah didampingi LBH Jakarta saat ini adalah Kasus PSN di Kampung Bulak, Depok. Masyarakat yang mayoritas merupakan pedagang hidup dalam ketidakpastian lantaran bayang-bayang penggusuran paksa atas nama pembangunan kampus UIII.” urai Citra Referandum, Direktur LBH Jakarta.

“Kami juga tidak menemukan pengaturan khusus mengenai partisipasi masyarakat dalam UU DKJ ini. Bahkan frasa “partisipasi” hanya ditemukan 1 (satu) kali dalam naskah. Pemerintah dan DPR RI tidak pernah belajar dari berbagai masukan masyarakat selama proses legislasi beberapa tahun belakang, kritik mengenai nirpartisipasi proses legislasi tetap diabaikan. Jikapun disebut-sebut atau dicantumkan dalam naskah undang-undang, partisipasi hanya sebatas formalitas. Oleh karenanya, kami menilai berbagai proses legislasi yang tidak mematuhi prinsip partisipasi bermakna, maka otomatis pula pengaturan hingga pelaksanaan undang-undangnya juga pasti mengabaikan hak-hak asasi warga negara.” tambah Citra Referandum.

Kota Global & Pusat Ekonomi Menjadikan Jakarta sebagai Kota Pusat Krisis

UU DKJ memproyeksikan Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global demi produksi nilai ekonomi yang besar. Status tersebut berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Paradigma pembangunan sendiri masih bertumpu pada pendekatan kapitalistik yang terus-menerus mengupayakan peningkatan nilai ekonomi tanpa batas tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekologi. Padahal pemerintah, termasuk dalam alasan pemindahan ibukota, mengakui Jakarta sudah melebihi kapasitas lingkungan hidupnya dan mengalami sejumlah permasalahan lingkungan. Memaksa Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global tanpa memperhatikan upaya pemulihan dari berbagai krisis yang sedang dihadapi hanya akan membuat Jakarta menjadi kota pusat krisis dan bunuh diri ekologis.

“Persoalan mendasar yang dialami Jakarta adalah sudah tidak seimbangnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan. Dengan begitu, kekhususan Jakarta seharusnya terletak pada pemulihan lingkungan hidup agar menjadi kota yang aman bagi masyarakatnya,” kata Suci Fitriah Tanjung, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta.

Kawasan Aglomerasi Sarat akan Politik Kartel dan State Capitalism

Dewan Kawasan Aglomerasi berfungsi sebagai alat legitimasi bagi elit korporat dan politik untuk mengekang kemandirian dan otonomi daerah dengan mengatur pelaksanaan rencana induk kawasan aglomerasi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta ditunjuk langsung oleh presiden. Sementara berdasarkan pasal 53 rencana induk tersebut didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta Kebijakan Strategis Pusat dan Jakarta sebagai Kota Global yang menjadi pusat bisnis. Sehingga hal ini hanya untuk memperkuat dominasi kapitalis dan oligarki politik semata dan merugikan kepentingan rakyat, terutama di kawasan aglomerasi yang seharusnya menjadi fokus pembangunan yang berkelanjutan ekologis. Kemudian Badan Layanan Bersama (BLB) mengacu pada Pasal 57 dibentuk dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah pada kawasan aglomerasi yang dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu Wakil Kepala Badan berdasarkan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD dengan mempertimbangkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah. BLB tersebut mengarah pada pengusahaan sektor-sektor pelayanan publik yang berorientasi pada keuntungan daerah. Artinya, sistem kerja sama antar daerah lewat mekanisme BLB ini berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar karena BLB dapat meletakan warga di dalam kawasan aglomerasi sebagai bagian dari konsumen yang dapat menjadi sumber daya perputaran modal di tingkat daerah. Dua institusi yang pembentukannya dilegitimasi dalam UU DKJ ini tidak ubahnya hanya membagi kue ekonomi politik antara pusat dan daerah meski melalui kelembagaan ini juga berpotensi memperkuat konflik antar daerah maupun antar pusat dan daerah.

Berangkat dari catatan tersebut, Koalisi Dewan Keprihatinan Jakarta menuntut agar Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dicabut. Kami juga mendesak pemerintah untuk:

Memastikan kekhususan Jakarta harus terletak pada pemulihan ekologisnya;

Memastikan masyarakat berpartisipasi secara bermakna dalam seluruh kebijakan dan pembangunan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *