KLHK Lakukan Transformasi SK Kelola Perhutanan Sosial, Petani Hutan Tenang

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Tuduhan soal tebu ilegal dilahan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ( KHDPK) itu tak mendasar. Apalagi tuduhan itu hanya dialamatkan ke Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang menolak membayar sharing tebu atau sharing agroforestry kepada Perum, sebab tanaman mereka sudah masuk dalam area hutan KHDPK, bukan hutan yang dikelola Perum Perhutani.

“Cut off dengan Perum itu berlaku sejak SK 287 tentang KHDPK dan Juga Permen nomor 4 KLHK Tahun 2023, semua sudah diatur peraturan tersebut,” ucap Chairudin Ambong, Sekretaris Pojok Desa yang juga aktif di Jaringan Almisbat.

Pihaknya mendukung penuh aksi aksi Petani Blitar Selatan.

“Jika Perlu aksi Petani se Jawa kita dukung penuh. Pemisahan lahan KHDPK dan Perum Perhutani harus cepat, agar clear dan tidak ada alasan lagi untuk meminta sharing tanaman,” tegasnya saat mendampingi Ketua Umum Pojok Desa yang tengah berkeliling di area jawa Timur.

“ Yang berhak menyatakan legal atau tidak adalah pemerintah, dalam ini KLHK. Sebab tanaman ini adalah diwilayah area KHDPK,” jelas aktifis 98 ini ketika ditemui di area Makam Bung Karno, Blitar .

Ambong juga menyarankan agar Kelompok Perhutanan Sosial ini bisa berkomunikasi dengan Menteri LHK.

“Melalui Bu Menteri dan KLHK para KPS yang yang sudah punya SK Perhutanan Sosial dan berada dalam area KHDPK bisa dijembatani komunikasi dengan Pabrik Gula, termasuk Bupati Setempat ikut menemani, kan Legal, mosok KHDPK gak legal ”, jelasnya lagi. Menurutnya Lahan KHDPK itu Legal. Yang berhak menyatakan Legal adalah Negara dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan peraturan yang lengkap.

Urusan tanaman didalam KHDPK, terkait PSDH atau PNPB adalah kewenangan kementerian LHK yang mengurusinya. Toh Sekarang urusan PSDH gampang, bisa secara online di Cek. Di website KLHK semua terbuka. Bahkan soal Ijin, SK Kulin KK dan SK IPHPS lengkap adalah didalam Web KLHK.

“Masyarakat tak usah takut dengan pernyataan Perhutani, sebab yang menyatakan Ilegal atau Tidak adalah pemerintah melaluiu KLHK,”Ucapnya lagi.

Segera Transformasi

Kabupaten Blitar seharusnya bangga dengan jumlah SK Pengelolaan Perhutanan Sosial baik yang masih Kulin KK dan IPHPS. Jumlah SK dari KLHK tersebut mencapai 52 Ijin SK alias 52 Kelompok Perhutanan Sosial atau KPS . Jumlah itu ditambahkan 2 Ijin SK Pengelolaan PS didalam KHDPK yang baru, yakni KTH Wismo Buono Mulyo untuk Skema Hutan Kemasyarakatan (Hkm) dan LPHD Karya Perkawi Untuk Skema Hutan Desa .

Berdasarkan telaah dari Divisi Geospasial Pojok Desa hampir lebih 90 Persen area lokasi ijin PS baik Kulin KK dan IPHPS di Kabupaten Blitar masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK. Dan sudah seharusnya Perum Perhutani tak menarik sharing dari area tersebut.

“ Segera ajukan Transformasi, kami akan saling membantu, dengan tujuan agar mereka segera kelola lahan KHDPK dalam ijin mereka. Rata rata SK Kulin KK dan IPHS hampir 100 persen masuk di KHDPK untuk Perhutanan Sosial “, Tegas M Wahid Kepala Divisi Geospasial Pojok Desa. Pihaknya akan sukarela memberi bantuan baik telaah peta dan Shp, juga teknologi kepada para pemegang ijin Kulin KK dan IPHPS, tujuan agar cepat urus transformasi,” Jelasnya lagi.

Jika SK Transformasi sudah didapat, baik itu skema Hutan Kemasyarakatan atau Hkm atau skema lain seperti Hutan Desa atau HD. Hal yang harus dikerjakan kelompok Perhutanan Sosial adalah melakukan Penandaan Tata Batas luar.

“Berdasarkan aturan dari KLHK ada cara melakukan penandaan tata batas luar, baik Pal atau pathok dan warna. Biasanya Perhutanan sosial berwarna Hijau dan segera berkoordinasi dengan BPKH wilayah XI,” jelas Wahid Kemudian. Dirinya merasa kwatir sebab banyak sekali Kelompok PS sudah punya SK tapi belum melakukan apapun.

“Yang ada setiap hari hanya urusan keributan dengan oknum lain yang mengatasnamakan Perum atau LMDH, jadi kapan mau urusi lahannya,” jelasnya lagi.

“Soal copy SK Kulin KK dan IPHPS kami akan bantu untuk distribusi SK tersebut, tak usah minta sama Perum. Minta langsung ke KLHK , toh di website KLHK dapat di download dan dicetak,” jelasnya lagi

Berdasarkan data yang dilansir dari Divisi Geospasial Pojok Desa, baik nama KPS atau Kelompok Perhutanan Sosial, Luas, Peta Area Wilayah Kerja dan juga Area KHDPK untuk PS atau lainnya juga termasuk titik koordinat atau Shp.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *