Jakarta, CNN Indonesia — Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membantah klaim penyalahgunaan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun. Menurutnya, semua keputusan di Kementerian tersebut diambil di level Direktur Jenderal atau Pejabat Pembuat Komitmen.
Nadiem: Keputusan di Level Direktur, Bukan Menteri
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nadiem mengungkapkan bahwa sejak sebelumnya, menteri tidak pernah menandatangani spesifikasi laptop atau TIK. Semua keputusan tersebut diambil di level Direktur Jenderal, Direktur, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Nadiem menyayangkan adanya kekaburan fakta persidangan yang membuat siapa yang sebenarnya berwenang menjadi tidak jelas. Secara tegas, Nadiem menegaskan bahwa pengubahan spesifikasi laptop pada tahun 2020 merupakan keputusan Direktur Jenderal setelah bimbingan teknis.
Nadiem Bantah Menandatangani Spesifikasi Pengadaan Laptop
Menteri tidak pernah menandatangani dokumen teknis apapun terkait pengadaan laptop Chromebook selama dirinya menjabat. Nadiem disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan tersebut bersama dengan terdakwa lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sebagai mantan menteri, Nadiem dituduh telah menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Sehingga, Nadiem menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
