berita

Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Cs: 40 Hari ke Depan






Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Kepala BGN dan Rekan-rekannya

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala Badan Geospasial Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selama 40 hari ke depan. Ketiganya telah ditahan sejak 3 Juni lalu dan penahanan yang seharusnya berakhir pada 23 Juni diperpanjang.

Keputusan Perpanjangan Penahanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik Jampidsus membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Oleh karena itu, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penetapan Tersangka dan Kasus Korupsi MBG

Selain mantan Kepala BGN, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena keterkaitannya dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan mitra SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Dalam kasus ini, terdapat peningkatan harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dalam pelaksanaan MBG, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Keberadaan mark up harga ini tidak mendukung operasional program tersebut.

Dengan dilakukan perpanjangan penahanan serta berbagai fakta yang terungkap dalam penyelidikan kasus korupsi ini, Kejagung berkomitmen untuk memberantas tindakan korupsi demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link