Kejagung Langsung Geledah Rumah Johnny G Plate Usai Tetapkan Tersangka

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus proyek infrastruktur BTS 4G. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu (17/5). 

Dia menjelaskan jika penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut. 

Sebagai informasi, Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaannya yang ketiga hari ini. Plate menjadi tersangka setelah lima orang lainnya sudah dijerat. 

Para tersangka yang telah dijerat ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Kemudian, dua tersangka lain ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *